Pengadilan Negeri Sorong adalah salah satu Pengadilan Negeri kelas IB Khusus yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Jayapura yang wilayahnya meliputi Wilayah Kabupaten sorong yang beribukota di Sorongi dan wilayah hukum Kota Sorong yang beribu kota di Sorong, saat ini Pengadilan Negeri Sorong wilayahnya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat.
Pengadilan Negeri Sorong dibangun pada tanggal 11 Agustus 1982 dengan 2 ruang sidang, 1 ruang Ketua Pengadilan, 1 ruang Hakim, 1 ruang Panitera Pengganti dan 2 ruang karyawan yang kesemuanya terdapat dalam 1 gedung. Saat ini Pengadilan Negeri Sorong telah memiliki 3 ruang sidang, 1 ruang Ketua Pengadilan, 1 Ruang Wakil Ketua Pengadilan, 3 Ruang Hakim,R uang Panitera, Ruang Sekretaris, Ruang Wakil Panitera, Ruang Kepaniteraan Pidana, Ruang Kepaniteraan Perdata, Ruang Kepaniteraan Hukum, Ruang Kepaniteraan Pidana Perikanan, serta ruang kesekretariatan yang terdiri atas ruang Bagian Umum, ruang Bagian Keuangan, dan ruang Kepegawaian.