PROFESIONAL
RESPONSIBILITAS
INTEGRITAS
MELAYANI
AKUNTABILITAS
Maklumat Pelayanan :
Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan peradilan yang telah ditetapkan, apabila tidak menepati janji / terjadi penyimpangan, siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
|Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas.